Optimalisasi Bumdes di Desa Taro, Pasca PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Penulis

  • Rosa Ristawati Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembagunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Radian Salman Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembagunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ni Made Sukartini Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Giza'a Jati Pamoro Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembagunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia https://orcid.org/0000-0002-4155-7652
  • Shafyra Amalia Fitriany Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembagunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2018

Kata Kunci:

BUMDes, Desa Taro, Desa Wisata, Pendampingan Hukum, Sarwada Amerta

Abstrak

Keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja memberikan dampak yang signifikan terhadap eksistensi BUMDes. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mewajibkan BUMDes melakukan beberapa penyesuaian. Untuk mengoptimalisasi fungsi BUMDes, Desa Taro telah memiliki BUMDes bernama Sarwada Amerta yang memiliki beberapa unit usaha dibawahnya. Pada perkembangannya, BUMDes ini telah melakukan beberapa upaya penyesuaian pasca keberlakuan beberapa peraturan terbaru, namun berdasarkan hasil dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan masih terdapat beberapa kekurangan. Metode yang digunakan adalah yuridis dan empiris dengan pendekatan sosiolegal dan partisipatif. Hasil yang diperoleh adalah masih ditemukan beberapa hal yang belum optimal untuk dapat mengembangkan BUMDes lebih jauh seperti pemanfaatan perkembangan teknologi, kesesuaian pada sektor perijinan, kemudian pada aspek peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Desa, serta pada sektor promosi yang belum masif. Dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan, ada beberapa rekomendasi untuk BUMDes Sarwada Amerta yang berpotensi dapat lebih meningkatkan kiprah BUMDes lebih jauh lagi seperti pemanfaatan teknologi dalam hal promosi, penjualan, serta penyesuaian rancangan kontrak dan regulasi baik untuk kesesuaian peraturan dan prinsip keseimbangan, serta kesesuaian pada aspek leglitas dan perijinan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

B. Imam, “Desa Wisata Taro, Wisata Budaya ke Desa Tertua di Pulau Dewata,” 2017. https://www.kintamani.id/desa-wisata-taro-wisata-budaya-ke-desa-tertua-di-pulau-dewata/ (accessed Sep. 25, 2023).

B. Ari, “Desa Taro, Surga Tersembunyi di Antara Ubud dan Kintamani,” 2022. https://www.idntimes.com/travel/destination/ari-budiadnyana/desa-taro-c1c2 (accessed Sep. 25, 2023).

R. Emma, “Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bandung Barat,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, Vol. 25, No. 1, pp. 1-13, 2020, doi: http://dx.doi.org/10.35760/eb.2020.v25i1.2386.

S. P. Anom, Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Evasari, A. D., Utomo, Y. B., & Ambarwati, D, “Pelatihan Dan Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Media Pemasaran Produk UMKM Di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,” Cendekia, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 1 No. 2, pp. 75-84, 2019, https://doi.org/10.32503/cendekia.v1i2.603.

Amir Hasan, Gusnardi, Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa dan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Perekonomian, Taman Karya, Pekanbaru, 2018.

Cucu Nurhayati (Ed), BUMDes dan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Kesejahteraan Sosial, 2018.

Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, Suwondo, “Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa (Studi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang),” Jurnal Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Vol. 1, No. 6, pp. 1068-1076, 2013, selengkapnya: www.administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/189.

Jusman Khairul Hadi, “Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Jurnal Juridica, Vol. 3, No. 1, pp. 29-52, 2021, DOI: https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190.

Chris Ansell, Alison Gash, “Collaborative Governance in Theory and Practice”, Journal of Public Administration Research and Theory, Vol. 18, Issue 4, pp 543-571, 2008, DOI: https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-17

Cara Mengutip

Ristawati, R., Salman, R., Sukartini, N. M., Jati Pamoro, G., & Amalia Fitriany, S. . (2024). Optimalisasi Bumdes di Desa Taro, Pasca PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 135-148. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2018