SOSIALISASI PENGUATAN LEGALITAS TANAH PETANI SAWIT SWADAYA DALAM IMPLEMENTASI ISPO DESA SIBAGANDING
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.4845Keywords:
ISPO, Kelapa Sawit, Legalitas Tanah, Pengabdian Masyarakat, SosialisasiAbstract
Petani kelapa sawit swadaya di Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang umumnya mengelola lahan perkebunan berdasarkan kepemilikan turun-temurun tanpa dukungan legalitas formal berupa sertifikat tanah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan persyaratan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menekankan kejelasan status hukum lahan sebagai fondasi keberlanjutan perkebunan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai pentingnya legalitas tanah dalam mendukung implementasi ISPO. Kegiatan dilaksanakan pada Januari 2026 dengan melibatkan 20 orang petani sawit swadaya dan perangkat desa. Metode pelaksanaan meliputi survei awal, sosialisasi partisipatif, diskusi kelompok, serta pendampingan administratif sederhana terkait dokumen pertanahan. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur perubahan tingkat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pada seluruh indikator evaluasi dengan rata-rata peningkatan sebesar 45%. Peningkatan tertinggi terjadi pada indikator keterkaitan legalitas tanah dengan implementasi ISPO sebesar 53%, sedangkan peningkatan terendah terdapat pada indikator legalitas tanah mendukung keberlanjutan sawit sebesar 40%. Kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan literasi hukum pertanahan melalui pendekatan partisipatif efektif meningkatkan kesiapan awal petani sawit swadaya menuju implementasi ISPO. Program ini juga berpotensi direplikasi pada desa lain dengan karakteristik permasalahan legalitas lahan yang serupa.
Downloads
References
J. Z. Abidin, “Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Mendukung Ketahanan Energi Nasional,” J. Agrosociology Sustain., Vol. 1, No. 1, Pp. 59–74, 2023.
Republik Indonesia, “Perpres No. 16 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” 2025.
C. Nabilla, M. Q. Kariem, And D. Febrianti, “Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit,” J. Urban Sociol., Vol. 5, No. 2, 2022.
R. Herlintang, C. Majesty, L. Aprilita, And S. Fortuna, “Penyuluhan Hukum Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Dalam Bentuk Sertifikat Hak Milik Di Masyarakat Kuala Kurun Seberang Kabupaten Gunung Mas,” J. Hum. Educ., Vol. 5, No. 1, Pp. 852–863, 2025.
P. Yudi And D. Dahang, “Sosialisasi Tentang Dasar Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat,” Kridacendikia, Vol. 3, No. 4, Pp. 3–8, 2025.
S. Julaeha And U. Pamulang, “Alat Bukti Dalam Sengketa Pertanahan?: Analisis Kepastian Hukum,” Pp. 57–74, 2026, Doi: 10.47709/Ijbl.V5i1.7477.
C. Triningsih, “Faktor Penghambat Sertifikasi Ispo Pada Pekebun Swadaya Di Provinsi Riau,” J. Agri Sains, Vol. 9, No. 2, Pp. 325–329, 2025.
S. Utomo, Siswadi, And A. P. M. C. Sitorus, “Sosialiasi Pentingnya Legalitas Tanah Pada Implementasi,” J. Pengabdi. Kpd. Masy. Nusant., Vol. 6, No. 3, Pp. 3738–3745, 2025.
F. Muchlis, A. Zainuddin, R. P. Destiarni, A. S. Jamil, And D. N. Amalia, “Keputusan Petani Swadaya Dalam Implementasi Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil ( Ispo ) Independent Smallholder Decision In Implementing The Indonesian Sustainable Palm Oil Plantation Certification System ( Ispo ),” J. Penyul., Vol. 21, No. 01, Pp. 28–37, 2025.
Muliadi, Nurliza, And A. Suharyani, “Proses Informasi Dan Komunikasi Sosial Petani Swadaya Untuk Mengadopsi Ispo (Indonesian Sustainable Palm Oil) Di Kabupaten Sambas,” J. Ekon. Pertan. Dan Agribisnis, Vol. 7, No. 1, Pp. 240–250, 2023.
Ditjenbun, “Statistik Perkebunan Indonesia 2023,” Kementrian Pertanian Republik Indonesia, 2023.
T. Supartini And M. A. Nugroho, “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021,” IBLAM LAW Rev., vol. 5, no. 1, 2025.








