Peran Pelatihan dan Pendampingan “Empower Kids’ Heroes” Bagi Pekerja Sosial Anak dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak di Provinsi Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.4471Kata Kunci:
Pelatihan, Pekerja Sosial Anak, Hak Anak, BengkuluAbstrak
Empower Kids’ Heroes bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sosial anak dalam menangani dan mengimplementasikan solusi untuk membantu pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Pada pelatihan ini, peserta mendapatkan 18 kali pertemuan dalam waktu 5 hari yang mencakup berbagai materi yang dibutuhkan oleh pekerja sosial anak, seperti: 1) Pengantar pekerja sosial anak, 2) Isu anak dalam perspektif pekerja sosial, 3) Ekologi dan Pengasuhan anak, 4) Standar pelayanan, penentuan respons, dan kelembagaan, 5) Studi kasus, 6) Membangun ekosistem dan ruang inklusi terhadap anak. Peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengetahui dampak yang dihasilkan dari pelatihan ini. Metode yang digunakan tidak hanya berupa pelatihan kelas, namun juga berbentuk diskusi dalam studi kasus yang sering ditemui oleh para peserta di lapangan. Selain itu, pada akhir pelatihan, Insan Setara Foundation memberikan bantuan dana hibah untuk proyek sosial yang digagas langsung oleh para peserta terpilih pasca pelatihan untuk memenuhi hak-hak anak yang masih terabaikan terutama pada hak pendidikan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pelaksana dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak di provinsi Bengkulu.
Unduhan
Referensi
T. Afandy and Y. S. Desiandri, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak yang menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, vol. 4, no. 3, pp. 145–155, 2023.
T. S. Wahyudi and T. Kushartono, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak yang menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Jurnal Dialektika Hukum, vol. 2, no. 1, 2020.
Sakroni, “PERAN PEKERJA SOSIAL SEKOLAH DALAM MENANGANI PERUNDUNGAN DI SEKOLAH-SEKOLAH DI BANDUNG,” Sosio Konsepsia, vol. 9, no. 1, 2019.
S. Susanti, K. T. Dalimunthe, A. Sagala, C. Nadya, J. Tessalonika, and M. Sianturi, “PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MEMPERDAYAKAN ANAK YANG TERLANTAR DI PANTI ASUHAN KASIH SETIA SUMUT,” Jurnal Media Akademik, vol. 2, no. 6, pp. 3031–5220, 2024, doi: 10.62281.
M. Lestari, “HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN,” UIR Law Review, vol. 1, no. 2, 2017.
I. A. Almubarak, “PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK JALANAN DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM,” IAIN Bengkulu, 2020.
A. P. Bungsu et al., Profil Anak Indonesia 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2024.
R. J. Kalangi, C. J. J. Waha, and L. K. F. R. Gerungan, “PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM STATUS PENGUNGSI MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA 1,” Lex Privatum, vol. 12, no. 4, 2023, [Online]. Available: https://Baperlitbang.kendalkab.go.id
C. Anugerah, G. J. Tampubolon, V. D. O. Sipayung, and F. U. Ritonga, “Peran Pekerja Sosial dalam Pengasuhan dan Perlindungan Anak,” Dinamika Sosial?: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Transformasi Kesejahteraan, vol. 2, no. 2, pp. 82–92, Jun. 2025, doi: 10.62951/dinsos.v2i2.1545.
R. A. Birkil, M. Esterilita, and M. Muhammad, “PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENGOPTIMALISASI HAK PENDIDIKAN ANAK JALANAN DI PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK PUTRA UTAMA 03 DUREN SAWIT,” Jurnal Humaniora Revolusioner, vol. 8, no. 10, Oct. 2024.
P. Pairan and A. D. Lestari, “Praktik Pekerja Sosial Dalam Perlindungan Pekerja Anak di Pertanian Tembakau Melalui Program We Protect,” Share?: Social Work Journal, vol. 11, no. 1, p. 13, Aug. 2021, doi: 10.24198/share.v11i1.31779.
S. Salama, I. Ridwan, and Yusni, “Peran Pekerja Sosial pada Pembinaan Anak Usia Dini di Taman Penitipan Anak Dinas Sosial Kota Parepare,” Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, vol. 3, no. 2, 2024.


